
BINTAN | Warta Rakyat – Satres Narkoba Polres Bintan mengamankan tersangka berinisial RH diduga pengedar Narkotika jenis Ganja di Jalan Raya Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kepulauan Riau.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan tiga paket narkoba sekitar tiga kilogram.
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat Selasa (8/10) sekira pukul 10.00 akan adanya melakukan transaksi narkotika Selasa (8/10).
Dari informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Bintan bergerak melakukan penyelidikan dengan mengantongi ciri-ciri pelaku.
“Tim berhasil mengamankan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor,” katanya Kamis (10/10).
Nendra menyebutkan, pada saat dialkukan penggeledahan badan maupun kendaraan yang digunakan dan ditemukan narkotika yang diduga jenis ganja yang di bungkus dengan menggunakan lakban warna cokelat yang disimpan di sepeda motor merk Vario sebanyak kurang lebih tiga Kilogram dan dua paket kecil narkotika yang di duga jenis ganja didalam tas sandang warna hitam.
Tidak berhenti disana, personel juga melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku di daerah Kampung Kenanga Kilometer tiga Kota Tanjungpinang di dapati dua paket kecil narkotika yang diduga jenis ganja dan alat hisap sabu atau bong.
Barang bukti narkotika yang di amankan berupa, tiga paket Besar Narkotika jenis ganja sekitar tiga kilogram, empat paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik bening, satu unit alat hisap sabu, satu unit kendaraan roda dua merk Vario BP 3546 CB, satu buah tas warna hitam, satu buah tas warna hijau, satu handphone merk Vivo, dan satu unit Handphone merk Samsung.
“Personil Satres Narkoba Polres Bintan membawa barang bukti dan pelaku ke polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki



