
BATAM | Warta Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi terkait tersangka Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif di Mapolresta Barelang, Kamis (10/10).
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengatakan, yang diperiksa hari ini untuk tersangka Gubernur Kepri dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat Pemprov Kepri terkait proyek di Dinas PUPR Kepri tahun 2017-2019.
“Pemeriksaan saksi-saksi di Mapolres Barelang,” katanya melalui WhatsApp miliknya, Kamis (10/10).
Adapun enam orang saksi di Polres Barelang, yakni:
1. Beryyansyah, Direktur PT. Sejati Karimun
2. Heri Kurniawan, Direktur CV. Indoco
3. Liliha, Direktur PT. Pasifik Karya Makmur
4. Lasiya Putra , PT Amanah Anak Negeri
5. Ir. Ivan Hermawan, Direktur PT Kurnia Djaja Alam
6. Achmad Yani, Wiraswasta
“Sampai saat ini telah datang 5 orang saksi,” ujarnya.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki





