Curi Uang Kotak Infak Untuk Judi Online, Pelaku digiring ke Polsek Tanjungpinang Barat

Polsek Tanjungpinang Barat mengamankan Adi Irawan (AI) terduga pelaku pencurian kotak infak di lima masjid.

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Polsek Tanjungpinang Barat mengamankan Adi Irawan (AI) terduga pelaku pencurian kotak infak di lima Masjid. Usai mencuri uang kotak infak, pelaku bermain judi online.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Iptu Ardian mengatakan, penangkapan pelaku terjadi pada Jumat lalu.

Hal itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik pelaku. Tim Opsnal langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan pada saat berada di Masjid Al Jannatul Ma’wa di Jalan Soekarno Hatta,” katanya, Rabu (25/9/2019).

Dari hasil pemeriksaan, sambung Kanit, pelaku sudah melakukan pencurian kotak infak sebanyak lima kali. Empat kali di wilayah Polsek Tanjungpinang Barat dan satu di wilayah Polsek Tanjungpinang Timur.

“Pelaku mencuri uang kotak infak pada saat pagi dan sore hari,” sebutnya.

Kanit menjelaskan, pada saat mencuri pelaku berpura-pura untuk shalat. Setelah Masjid dalam keadaan sepi pelaku menghampiri kotak infak dan membukanya dengan anak kunci yang sudah disiapkan.

“Ada empat anak kunci yang dibawanya, pelaku mencoba coba hingga gembok terbuka,” jelasnya.

Kanit mengungkapkan, uang hasil curian kotak infak digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 5 dengan ancaman penjara tiga tahun.

“Usai berhasil mencuri uang disetor untuk bermain judi online,” ujarnya.

Penulis : Raymon
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.