Kejari Tanjungpinang Terima Surat SP3 Kasus Bobby Jayanto

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Riski Rahmatullah (foto: Dok/Warta Rakyat)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima surat penghentian penyidikan yang ditandai dengan Pengeluaran Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), Bobby Jayanto, tersangka kasus rasis dan diskriminasi, Kamis (19/9).

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Riski Rahmatullah mengatakan melalui surat SPPP/06/IX/2019 tanggal 12 September 2019 dikirimkan surat ketetapan Nomor S.Tap/06/IX/2019 tanggal 12 September 2019 tentang Penghentian Penyidikan atas nama tersangka Bobby Jayanto.

Sata ini baru hanya surat SP3 saja yang dikirimkan, sementara untuk pertimbangan penyidik akan dikirim oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

“Nantinya jaksa tetap pelajari SP3  hasil penyidikan, untuk selanjutnya kami kembalikan SPDP nya ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang,” katanya.

Sebelumnya Polres Tanjungpinang secara resmi menghentikan penyidikan kasus rasis dan diskriminasi tersangka Bobby Jayanto.

Penghentian penyidikan ditandai dengan Pengeluaran Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Polres Tanjungpinang.

Setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara di ruang rapat utama Polres Tanjungpinang dengan melibatkan unsur bagian pengawasan Polres, Propam dan bagian hukum serta Intel.

Alasan dasar penghentian, karena dalam hal pelapor sudah mencabut keterangan dan laporanya. Bahkan antara pelapor dan terlapor sudah ada kesepakatan damai dengan adanya pertemuan dari kedua belah pihak didudukan bersama-sama dengan tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh adat.

Selain Penyidik Kepolisian juga memandang SP3 kasus rasis tersangka Bobby Jayanto dilakukanuntuk kepentingan yang lebih besar demi keamanan dan kedamaian.

Penulis : Raymon
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.