Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari Copot 32 APK Tak Sesuai Aturan

Suasana penertiban Alat Peraga Kampanye oleh Panwaslu Bukit Bestari di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Sei Jang

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif yang tidak sesuai desain, jumlah, zona dan ukuran dicopot Panwaslu Bukit Bestari, Sabtu (19/01/2019).

Ketua Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari Prengki Simanjuntak mengatakan, APK yang ditertibkan berupa spanduk dan stiker yang dipasang disekitar taman, sepanjang jalur hijau, tempat umum, di pohon dan tiang listrik.

“Penertiban APK juga dalam rangka menegakkan Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, sehingga keindahan kota tetap terpelihara dari APK yang tidak sesuai etika dan estetika,” Ujar Prengki Simanjuntak, yang juga Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ini, Minggu (20/01).

Prengki juga menjelaskan total alat peraga kampanye yang ditertibkan di wilayah Kecamatan Bukit Bestari sebanyak 32 APK.

“APK yg telah ditertibkan sebanyak 32 lembar di Bukit Bestari,” sebutnya.

Prengki menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban APK, Bawaslu Tanjungpinang telah mengirimkan surat sebanyak 2 kali secara persuasif kepada peserta pemilu, yaitu pada tanggal 31 Desember 2018 dan 4 Januari 2019 agar menertibkan sendiri APK yang tidak sesuai ketentuan.

“Karena dindahkan (dipatuhi), Bawaslu bersama KPU, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Pengawas Pemilu Kecamatan langsung melakukan penertiban hingga malam hari,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.