Bawaslu Sinergi Dengan Pemantau Lawan Money Politik

Katua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M. Zaini menyerahkan piagam penandatanganan kode etik pemantau pemilu disaksikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP ucok Lasdin Silalahi dan Komisioner KPU, yusuf Mahidin

Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Bawaslu Kota Tanjungpinang gandeng lembaga Pemantau untuk mengawasi proses tahapan pemilu, terutama mencegah praktek money politik guna mewujudkan pemilu bersih, berkualitas dan bermartabat.

“Melawan Politik uang harus menjadi komitmen kita semua, baik masyarakat, caleg peserta pemilu maupun pemantau karena money politik dapat merusak nilai-nilai demokrasi elektoral yang bersih bermartabat dalam melahirkan wakil rakyat dan pemimpin berkualitas”, ujar Muhamad Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang

Setelah KAMMI, kini Bawaslu Kota Tanjungpinang melaunching HMI Tanjungpinang sebagai pemantau pemilu 2019. Disejalankan dengan diskusi panel, deklarasi pemilu damai dan bermartabat, yang ditaja oleh HMI melibatkan berbagai organisasi pergerakan mahasiswa, di aula Kantor Polres Kota Tanjungpinang, Sabtu (10/11).

Zaini menjelaskan politik uang sudah jelas dilarang dan tidak dibenarkan di dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU No.23 Tahun 2018 tentang kampanye dan Perbawaslu No.28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye.

Bahkan sanksinya tegas, dalam Pasal 523 Ayat 1 UU 7/2017 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud Pasal 280 Ayat 1 Huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,-.

Mari kita sukseskan pemilu yang bersih, karena politik uang mengakibatkan lunturnya prinsip demokrasi, mendelegitimasi dan mendistori proses pemilu, melemahkan akuntabilitas politik.

“Setiap ada dugaan pelanggaran money politik, segera laporkan kepada Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan/Kelurahan, kami akan segera menindaktegas, dan diproses di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari 3 lembaga, Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian”, tegas Zaini

Sementara Muhamad Yusuf Anggota KPU Tanjungpinang yang juga sebagai narasumber menegaskan money politik jelas melanggar aturan pemilu dan statusnya haram, serta akan menghadirkan wakil rakyat dan pemimpin yang akan berfikir bagaimana balik modal.

Senada dengan Kapolres Tanjungpinang Ucok Lasdin Silalahi, menghimbau agar semua pihak menjaga kondusifitas dan kedamaian pemilu dengan tidak menyebarkan berita hoax, serta mengajak untuk mencegah money politik.

“Bahkan pihak kepolisian ada 4 satgas, diantaranya satgas anti politik uang”, tegas Ucok

Demikian juga disampaikan oleh Dr. Suryadi dosen UMRAH, bahwa pemilu bermartabat, selalu mengedepankan marwah dan harga diri yang mengikuti aturan dan tidak bersikap curang. Mari kita lawan money politik, karena akan merusak mentalitas politisi dan masyarakat.

“Launching pemantau hari ini sebagai starting point guna melaju cepat untuk memantau pemilu yang sesuai aturan dan melawan praktek money politik”, ujar Suryadi

Sementara Arifin Ketua Umum HMI Tanjungpinang, menegaskan siap memantau berbagai potensi kerawanan pelanggaran, diantaranya melawan money politik.

“Komitmen ini sebagai kontribusi kami, sempena memperingati hari pahlawan, hari ini kita merindukan pemimpin berintegritas dan berkualitas sebagai pahlawan bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan. Maka kita harus kompak melawan pelanggaran politik uang”, pungkas Arifin

Acara launching pemantau pemilu, diskusi dan deklarasi berlangsung khidmat, diakhiri dengan dialog, penandatanganan deklarasi dan kode etik pemantau. Dan hadirin kompak meneriakkan motto, “Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu”. (fg/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses