Tegakkan Kepastian Hukum, Cabjari Tanjung Batu Musnahkan Barang Bukti dari Lima Perkara Inkracht

Tegakkan Kepastian Hukum, Cabjari Tanjung Batu Musnahkan Barang Bukti dari Lima Perkara Inkracht. (FOTO: NOV/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Menegaskan komitmen terhadap kepastian hukum dan transparansi penegakan hukum, Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (4/11/2026).

Pemusnahan berlangsung di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, dengan dipimpin langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Rezi Dharmawan.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Adapun barang bukti tersebut meliputi 10 lembar pakaian, narkotika jenis sabu seberat 6 gram, empat unit handphone, delapan unit perkakas, serta satu asbes.

Rezi Dharmawan menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara konkret sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pelaksanaan pemusnahan ini bukan sekadar menjalankan amar putusan pengadilan, tetapi juga memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar, dimanfaatkan, ataupun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rezi.

Menurutnya, eksekusi terhadap barang bukti menjadi bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum.

“Kepastian hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan putusan secara nyata dan bertanggung jawab,” ujar Rezi.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti yang berada di bawah kewenangannya.

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor PRINT-64/L.10.12.8/BPApa.1/11/2026 tertanggal 2 November 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolsek Kundur, Danramil 03/Kundur yang diwakili Babinsa, perwakilan Direktur RSUD Tanjung Batu, Camat Kundur, serta sejumlah insan pers di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu.

Melalui langkah tersebut, Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kewenangan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan akuntabel demi menghadirkan kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses