Disdukcapil Karimun Jemput Bola Rekam KTP-el 16 ODGJ dan Disabilitas

Disdukcapil Karimun Jemput Bola Rekam KTP-el 16 ODGJ dan Disabilitas. (FOTO: Ist/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Memastikan setiap warga memperoleh hak identitas tanpa terkecuali, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan secara jemput bola bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan penyandang disabilitas.

Melalui pendekatan langsung ke lokasi, Disdukcapil Karimun berhasil melakukan perekaman biometrik terhadap 16 warga di Kecamatan Kundur pada 23–25 September 2026 dan Desa Tebias, Kecamatan Belat, pada 1 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Kepala Disdukcapil Kabupaten Karimun, Raja Ema, menegaskan bahwa keterbatasan fisik maupun kondisi kesehatan bukan alasan bagi seseorang kehilangan hak atas dokumen kependudukan.

“Pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak seluruh masyarakat. Karena itu, kami berupaya hadir langsung menjangkau warga yang memiliki keterbatasan agar mereka tetap mendapatkan identitas resmi dan dapat mengakses pelayanan publik sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Raja Ema menjelaskan, pelaksanaan perekaman dilakukan melalui koordinasi bersama keluarga, perangkat desa, serta instansi terkait.

Petugas mendatangi tempat tinggal maupun lokasi pelayanan warga, mencakup verifikasi data, pengambilan foto, perekaman sidik jari hingga iris mata yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Di balik proses tersebut, tersimpan perjuangan yang tidak sederhana. Petugas harus mengedepankan kesabaran, pendekatan emosional, serta komunikasi persuasif agar warga merasa nyaman selama proses perekaman berlangsung.

Namun, upaya itu menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.

Kepemilikan KTP-el menjadi pintu penting bagi warga untuk memperoleh akses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan, bantuan sosial, serta berbagai hak administrasi lainnya.

“Bagi Disdukcapil Karimun, pelayanan bukan sekadar menerbitkan dokumen, melainkan memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari hak identitasnya. Karena setiap warga berhak diakui, dilayani, dan memperoleh perlindungan administrasi kependudukan tanpa diskriminasi,” pungkas Raja Ema. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses