KARIMUN | WARTA RAKYAT – Respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat kembali ditunjukkan Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah.
Tak ingin warga kurang mampu, termasuk Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kehilangan akses bantuan sosial hanya karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Bupati langsung menginstruksikan Disdukcapil Karimun turun ke lapangan.
Instruksi tersebut disampaikan saat kegiatan di Desa Tebias pada Selasa. Hanya berselang dua hari, Kamis (1/10/2026), tim Disdukcapil Karimun langsung melakukan perekaman biometrik bagi ODGJ di Desa Tebias, Kecamatan Belat.
Langkah ini berawal dari aspirasi anggota BPD Desa Tebias yang menyampaikan kondisi warga dengan keterbatasan, terutama ODGJ yang kesulitan mendatangi kantor pelayanan administrasi kependudukan.
“Terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun yang sudah bergerak cepat. Selasa saya perintahkan, Kamis langsung turun ke lapangan untuk melakukan perekaman KTP bagi ODGJ di Desa Tebias,” ujar Bupati Ing Iskandarsyah, Kamis (1/10).
Menurutnya, persoalan administrasi kependudukan bukan sekadar dokumen, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan dan bantuan pemerintah.
“Kasihan masyarakat kita yang kurang mampu. Apalagi ODGJ yang memiliki keterbatasan dan sulit datang ke kantor. Tanpa KTP, mereka terkendala mengakses bantuan sosial, termasuk program PKH maupun bantuan pemerintah lainnya. Ini yang menjadi perhatian kita,” tegasnya.
Respons tersebut diwujudkan melalui pelayanan jemput bola Disdukcapil Karimun.
Petugas mendatangi langsung warga, melakukan verifikasi identitas, pengambilan foto, perekaman sidik jari hingga iris mata sesuai kondisi masing-masing.
Secara keseluruhan, Disdukcapil Karimun berhasil melakukan perekaman terhadap 16 ODGJ dan penyandang disabilitas dalam rangkaian pelayanan di Kecamatan Kundur pada 23–25 September dan Desa Tebias pada 1 Oktober 2026.
Bagi Ing Iskandarsyah, kecepatan merespons kebutuhan masyarakat menjadi bagian penting dari kehadiran pemerintah.
Terlebih bagi warga rentan yang membutuhkan perhatian lebih agar tidak terhambat memperoleh hak pelayanan publik, kesehatan, maupun bantuan sosial.
“Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pelayanan pemerintah tidak boleh berhenti di balik meja kantor. Ketika masyarakat memiliki keterbatasan untuk datang, pemerintah harus hadir menjangkau mereka,” pungkas Bupati Ing Iskandarsyah. (Nov)






