Tegas! Satlantas Polres Karimun Kampanyekan Larangan Knalpot Brong

Tegas! Polres Karimun Kampanyekan Larangan Knalpot Brong

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun kembali menggencarkan upaya preventif untuk menciptakan suasana kondusif di jalan raya.

Melalui kampanye edukatif yang masif, pihak kepolisian menegaskan larangan penggunaan knalpot tidak standar atau yang kerap disebut “knalpot brong” yang kian meresahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, melalui Kasat Lantas Polres Karimun, IPTU Akmal Hakim, menekankan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap regulasi lalu lintas, tetapi juga wujud ketidakpedulian terhadap kenyamanan publik.

“Kami ingin masyarakat, khususnya generasi muda, memahami bahwa suara bising dari knalpot brong bukanlah sebuah prestasi atau kebanggaan. Sebaliknya, hal itu adalah bentuk pelanggaran yang mengganggu ketenangan masyarakat luas,” ujar IPTU Akmal Hakim saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

IPTU Akmal menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan sisi edukasi.

Penggunaan knalpot tidak standar membawa dampak negatif multidimensi, mulai dari polusi suara yang mengganggu waktu istirahat dan belajar masyarakat, hingga potensi konflik sosial akibat provokasi kebisingan di jalan raya.

“Dampak kesehatannya pun nyata, yakni emisi gas buang yang tidak terstandarisasi. Selain itu, konsentrasi pengendara yang menggunakan knalpot brong seringkali terganggu, yang secara langsung meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tambah IPTU Akmal.

Satlantas Polres Karimun mengingatkan bahwa tindakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran terhadap standar teknis kendaraan dapat berkonsekuensi pada sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

IPTU Akmal mengajak seluruh elemen masyarakat di Karimun untuk menjadi pelopor keselamatan dengan mematuhi aturan berlalu lintas, termasuk penggunaan perlengkapan kendaraan yang sesuai standar.

“Mari kita wujudkan Karimun yang aman, tertib, dan nyaman. Jadilah pelajar dan pengendara yang cerdas dengan menghormati hak orang lain di jalan raya. Suara motor adalah untuk alat transportasi agar sampai ke tujuan dengan aman, bukan untuk pamer yang merugikan sesama,” tegasnya. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses