KARIMUN | WARTA RAKYAT — Di tengah dinamika sosial ekonomi wilayah perbatasan, diskursus mengenai praktik pungutan liar (pungli) dan fenomena “gerenti” kembali mencuat ke permukaan.
Istilah yang kerap berseliweran dalam ruang percakapan domestik masyarakat Kabupaten Karimun ini belakangan memicu polemik ruang publik, menyusul bergulirnya pemberitaan di sejumlah lini media siber dan platform media sosial.
Bukan sekadar frasa tanpa makna, kehadiran kedua fenomena ini merefleksikan kompleksitas realitas sosial, tantangan ekonomi, sekaligus benturan kultural yang dirasakan langsung oleh masyarakat akar rumput.
Merespons gejolak informasi tersebut, Ketua DPC Patriot Nasional (Patron) Kabupaten Karimun, Andi Acok, turut memberikan pandangan kritisnya.
Berbekal rekam jejaknya yang pernah berkecimpung di Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI), Andi menilai perlunya membedah anatomi masalah secara jernih dan komprehensif sebelum sebuah narasi dilempar ke publik.
”Kita perlu memahami secara presisi, baik definisi maupun konteks fundamental dari apa yang disebut ‘pungli’ dan ‘gerenti’ ini,” ujar Andi Acok saat diwawancarai pada Selasa (14/7/2026).
Secara teoritis dan praktis, Andi memaparkan bahwa pungli merupakan tindakan ekstraksi biaya ilegal secara paksa yang kerap mengontaminasi sektor pelayanan publik maupun swasta. Praktik ini secara linier merugikan masyarakat karena menciptakan barikade buatan terhadap akses hak-hak dasar, seperti administrasi kependudukan, pendidikan, hingga pemenuhan fasilitas kesehatan.
Namun, potret berbeda tampak pada fenomena “gerenti”. Istilah yang karib di dunia migrasi ketenagakerjaan kepulauan ini, merujuk pada mekanisme penyediaan kompensasi finansial atau jasa tertentu demi memperoleh kepastian (jaminan) proses penyeberangan ke luar negeri, khususnya Malaysia.
”Gerenti acap kali lahir dari inisiatif sukarela tanpa paksaan struktural langsung, dan koridornya berada di luar wilayah yurisdiksi domestik. Bagi sebagian masyarakat, skema informal ini dinilai sebagai jalan pintas yang rasional di tengah sistem birokrasi resmi yang dirasa masih rigid, berbelit-belit, dan memakan waktu lama,” urai Andi.
Kendati menyadari adanya implikasi dan risiko hukum yang membayangi jalur informal tersebut, Andi tidak menampik fakta sosiologis bahwa skema ini memberikan implikasi ekonomi instan bagi para pekerja migran.
”Berdasarkan testimoni langsung dari beberapa tenaga kerja migran yang pernah memanfaatkan jasa gerenti, metode ini diakui memberikan simplifikasi prosedur dan mempercepat akselerasi keberangkatan mereka untuk segera mencari nafkah,” tambahnya.
Di sisi lain, menyikapi eskalasi pemberitaan yang berkembang, Andi Acok menegaskan posisi kelembagaannya yang menghormati penuh independensi pers dan sama sekali tidak melakukan intervensi terhadap produk jurnalistik media. Namun, ia menitipkan pesan moral yang mendalam bagi para fungsionaris pers.
Andi mengimbau agar awak media senantiasa mengedepankan proses verifikasi, konfirmasi, dan penilaian dampak (impact assessment) yang matang sebelum merilis sebuah berita ke ruang digital. Hal ini krusial demi menjaga stabilitas, kedamaian, serta marwah kemanusiaan di Kabupaten Karimun.
”Media massa mengemban mandat konstitusional dan etis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar mengejar performa metrik digital seperti clickbait,” tegas Andi.
Ia mengingatkan kembali khitah Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya terkait Asas Profesionalitas yang mewajibkan jurnalis menguji informasi secara berimbang (cover both sides), serta tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi.
”Jurnalisme bermutu tinggi tidak hanya berhenti pada penyingkapan fakta material semata, tetapi juga wajib menimbang aspek tanggung jawab sosial. Ada nilai kemaslahatan publik yang harus dijaga dari setiap lembar informasi yang disebarluaskan,” pungkasnya. [Nov]






