KARIMUN | WARTA RAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memberikan atensi sekaligus dukungan penuh terhadap langkah tegas Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika jaringan internasional.
Hal ini ditegaskan dalam pemusnahan barang bukti penyelundupan asal Malaysia berupa 1.084 gram sabu dan 582 butir pil ekstasi ‘Hellcat’ senilai Rp 1,917 miliar, Jumat (19/6/2026).
Kurir laut yang nekat membawa barang haram tersebut merupakan seorang nelayan lanjut usia (lansia) berinisial AK (67) diketahui warga Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksosno diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Ridwan menegaskan bahwa substansi pemusnahan ini memiliki nilai strategis yang sangat tinggi dalam kacamata hukum.
Ia menyampaikan, dalam pandangan Kejaksaan Negeri Karimun, proses destruksi barang sitaan ini bukan sekadar ritual formalitas pasca penindakan, melainkan sebuah kewajiban hukum yang melambangkan keterbukaan institusi penegak hukum kepada publik.
“Kegiatan pemusnahan hari ini merupakan bagian integral dari proses hukum yang sedang berjalan. Lebih dari itu, ini adalah bentuk transparansi dan pertanggungjawaban nyata dari pihak Lanal Karimun, khususnya kepada masyarakat, dengan disaksikan langsung oleh rekan-rekan media,” ujar Ridwan.
Disebutkannya, Kejari Karimun mengapresiasi keberhasilan operasi intersepsi ini karena secara tidak langsung telah menyelamatkan ribuan, bahkan jutaan jiwa generasi muda Indonesia dari jerat destruktif narkoba.
Secara rigid, sambung Ridwan, Kejaksaan Negeri Karimun mengingatkan kembali mengenai klasifikasi kejahatan narkotika di Indonesia.
Bersanding dengan korupsi dan terorisme, narkotika menempati posisi sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan luar biasa pula.
“Tindak pidana narkotika ini adalah extraordinary crime. Kejahatan luar biasa yang berdampak masif dan memiliki daya rusak yang mampu menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa,” tegasnya.
Menimbang dampak destruktifnya yang eksponensial, kata Ridwan, Kejari Karimun menggarisbawahi bahwa hulu hingga hilir pemberantasan narkotikabaik dalam aspek preventif (pencegahan) maupun represif (penindakan) tidak dapat bertumpu secara eksklusif pada pundak aparat penegak hukum semata.
Dibutuhkan penguatan barikade sosial melalui keterlibatan aktif masyarakat secara berjenjang dan komprehensif, seperti mendorong kepekaan sosial mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga pihak Kelurahan.
Kemudian, meminta masyarakat proaktif mencermati dinamika lingkungan dan melihat potensi aktivitas mencurigakan.
Selain itu, membuka ruang komunikasi dan koordinasi yang cepat untuk menyuplai informasi krusial kepada aparat penegak hukum.
“Melalui sinergi kolektif yang solid antara instansi vertikal bersama seluruh elemen masyarakat, Kejari Karimun optimis akselerasi pencegahan narkotika dapat berjalan optimal demi mewujudkan wilayah perbatasan yang bersih dan kondusif,” ungkap Ridwan mengakhiri. (Nov)






