Dihadiri Wabup Karimun Rocky, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10, 9 Miliar

Pemusnahan barang ilegal senilai Rp 10,9 miliar hasil penindakan periode tahun 2023-2026 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Selasa 19 Mei 2026. Foto: Nov

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Bea dan Cukai memusnahkan barang ilegal senilai Rp 10.993.782.436 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5.741.204.764, Selasa 19 Mei 2026.

Barang ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (KWBC Khusus Kepri) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tanjung Balai Karimun.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan dihadiri Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, sejumlah pejabat dari berbagai instansi, dilaksanakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.

“Ini hasil penindakan periode tahun 2023-2026,” ujar Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Sodikin kepada wartawan.

Dikatakannya, barang ilegal yang dimusnahkan dengan total pelanggaran sebanyak 131.

Rinciannya, sebanyak 32 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh KWBC Khusus Kepri berupa 6.740.680 batang rokok ilegal, 63,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Kemudian, 99 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh KPPBC TMP B Karimun terdiri atas di bidang kepabeanan berupa 2 unit tablet, 100 unit handphone, 64 unit laptop.

Sambungnya, pelanggaran di bidang cukai berupa 1.034.098 batang rokok ilegal, 1.321,09 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

“Barang tersebut telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan,” ucap Sodikin.

Ia menyebutkan, keberhasilan dalam penindakan barang ilegal merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat yang terus dilakukan secara bekesinambungan.

Diharapkan sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik.

“Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, KWBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Karimun terus melakukan upaya dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang llegal serta mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” tegas Sodikin.

Pemkab Karimun mengapresiasi keberhasilan Bea Cukai dalam memusnahkan barang kena cukai ilegal (seperti rokok) yang merugikan penerimaan negara.

Wabup Karimun, Rocky M Bawole, menyatakan sangat mendukung upaya yang dilakukan Bea Cukai guna memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.

Sekaligus sebagai wujud nyata dan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal.

“Kami memberikan apresiasi kepada Bea Cukai atas kerja keras dalam memberantas tindak kejahatan yang sangat berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara,” ungkap Wabup Rocky. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses