KARIMUN | WARTA RAKYAT – Sebagai garda terdepan dalam menjalankan fungsi community protector, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Komitmen ini diwujudkan lewat operasi pasar yang intensif demi menyisir peredaran Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan perundang-undangan cukai.
Operasi pengawasan yang berlangsung sejak 6 hingga 12 April 2026 ini berjalan dengan apik berkat kolaborasi dan sinergi bersama personel Satpol PP Pemerintah Kabupaten Karimun.
“Sinergi kuat antarinstansi ini merupakan bukti keseriusan negara dalam menjaga ketertiban hukum dan melindungi stabilitas ekonomi, khususnya di wilayah perbatasan,” ujar Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (21/4).
Ia mengatakan, dari rangkaian operasi pasar gabungan yang dilaksanakan selama sepekan tersebut, tim di lapangan berhasil memberikan pukulan telak bagi peredaran barang ilegal dengan mengamankan 116.346 batang rokok ilegal (BKC HT), 2.5,76 liter MMEA Golongan C yang tidak dilekati pita cukai. Secara materiil, estimasi nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 27.890.290.
“Melalui aksi pengamanan dan penindakan tegas ini, Bea Cukai Karimun sukses mencegah kebocoran serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.282.004,” ungkap Tri Wahyudi.
Lanjutnya, upaya penertiban ini tidak hanya semata-mata soal penindakan. Petugas Bea Cukai di lapangan turut mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif dengan memberikan sosialisasi langsung kepada para pedagang.
Para pelaku usaha diajarkan cara mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal, yang meliputi penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang berbeda peruntukannya, hingga rokok polos tanpa pita cukai.
“Langkah preventif ini dirancang untuk membangun benteng kewaspadaan sejak dini, sehingga para pedagang tidak lagi mau menerima ataupun mendistribusikan produk yang melanggar aturan,” tuturnya.

Tri Wahyudi menyebutkan, sebagai bentuk shock therapy dan peringatan keras bagi para pelanggar hukum, operasi pasar ini melengkapi deretan prestasi penindakan luar biasa yang telah dicetak Bea Cukai Tanjung Balai Karimun sepanjang awal tahun.
Selama periode Januari hingga Maret 2026, petugas telah berhasil menindak BKC hasil tembakau 444.921 batang dengan nilai barang mencapai Rp 665.690.085. Pakaian bekas 107 colly bernilai Rp 57.300.000.
Kemudian, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) 4,1 gram Methampetamine, 6 gram Marijuana, 13 batang rokok Marijuana, serta 15 butir pil Happy Five dengan total nilai Rp 13.850.000. Khusus untuk tindak lanjut penindakan NPP ini, Bea Cukai telah menyerahkannya secara penuh kepada Polres Karimun.
Selain itu, pembawaan uang tunai SGD 29.977 dan RM 94.100 yang setara dengan Rp 799.270.963. BKC MMEA 47,5 liter dengan nilai barang sejumlah Rp 3.840.000.
“Melalui rentetan kegiatan penindakan yang rutin, tegas, dan terukur ini, Bea Cukai Karimun berharap dapat menanamkan efek jera yang kuat bagi para oknum pelanggar, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat untuk taat hukum,” tegasnya.
Tri Wahyudi menyampaikn, ke depannya Bea Cukai Karimun memastikan akan terus mempertebal lapis pengawasan agar setiap Barang Kena Cukai (BKC) dan barang impor yang beredar di masyarakat telah sepenuhnya memenuhi ketentuan perundang-undangan. (No)






