Penutupan Masa Sidang Kedua, DPRD Bintan Rampungkan Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan

Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti pimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Kedua, Jumat (02/5/2025).F-Dewi/Wartarakyat.co.id

BINTAN | WARTA RAKYAT – DPRD Bintan menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke II di Ruang Rapat DPRD, Bandar Seri Bentan, Jumat (02/5/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti. Hadir dalam agenda tersebut Wakil Ketua I DPRD Bintan Eriyanti, Wakil Ketua II DPRD Bintan Mirwan, Anggota DPRD Bintan, Sekda Bintan Ronny Kartika, dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Bintan.

Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti menyampaikan bahwa masa sidang ini mengikuti masa sidang dan masa reses.

Selama masa sidang tersebut DPRD Kabupaten Bintan telah melaksanakan beberapa tugas dan fungsi DPRD dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan daerah yaitu :

  1. Melaksanakan fungsi pembentukan perda DPRD bersama pemerintah daerah menyusun program pembentukan perda, membahas, menyetujui atau tidak menyetujui pembentukan Ranperda.
  2. Dalam melaksanakan fungsi anggaran DPRD bersama  Tim TAPD Pemerintah Daerah  membahas kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara, membahas Ranperda tentang APBD, Membahas Ranperda tentang perubahan APBD dan membahas Ranperda pertanggunganjawaban APBD.
  3. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan DPRD melalui komisi-komisi melakukan rapat kerja, kegiatan kunjungan kerja,Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pengaduan masyarakat.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti juga menyampaikan beberapa kegiatan yang dilaksanakan pada masa sidang kedua tahun 2025, yaitu :

  1. Keputusan DPRD sebanyak 9 keputusan
  2. Persetujuan perda sebanyak 3 Perda
  3. Persetujuan peraturan DPRD sebanyak 1 Peraturan DPRD
  4. Kegiatan reses sebanyak 2 kali
  5. Rapatt musyawarah DPRD sebanyak 6 kali
  6. Rapat Banggar sebanyak 6 kali
  7. Rapat Badan pembentukan  Perda sebanyak 3 kali
  8. Badan kehormatan sebanyak 0 kali
  9. Rapat panitia khusus DPRD Sebanyak 14 kali
  10. Rapat-rapat komisi juga dilaksanakan, diantaranya : Rapat Komisi I sebanyak 10 kali. Rapat Komisi II sebanyak 10 kali, Rapat Komisi III sebanyak 4 kali dan gabungan beberapa Komisi sebanyak 3 kali.

Selanjutnya sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bintan, Anggota DPRD akan melaksanakan masa Reses paling lama Enam (6) hari dalam waktu masa reses pertama tahun 2025 mulai tanggal 2-7 mei 2025.

“Melalui reses Anggota DPRD memiliki  kesempatan untuk bertemu langsung dengan konstituennya dan mendengarkan langsung aspirasi serta permasalahan yang dihadapi masyarakat di Daerah Pemilihannya,” jelas Fiven Sumanti.

Dengan kegiatan reses anggota DPRD bisa langsung berdialog dengan berbagai pihak termasuk dengan tokoh masyarakat, petani, nelayan, pelaku usaha untuk memahami berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat. Aspirasi yang terkumpul dari kegiatan reses akan  dituangkan dalam laporan kegiatan reses dan untuk ditindaklanjuti.

“Selanjutnya hasil reses ini akan kita sampaikan kepada pemerintah daerah pada agenda Musrenbang tingkat Kabupaten Bintan yang dilaksanakan pada tanggal 5-9 Mei 2025 dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama,” tutur Fiven Sumanti.

Dalam kesempatan itu, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPRD Bintan ini juga memyampaikan beberapa Ranperda yang belum disahkan, yaitu : Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda LKPJ berupa Laporan pertanggung Jawaban Bupati dalam bentuk rekomendasi yang akan disampaikan oleh Pansus, kemudian Ranperda Tata Beracara serta Ranperda Arsip. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses