BINTAN | WARTA RAKYAT– Bupati Bintan Roby Kurniawan tanggapi ditahannya 7 orang penyelenggara negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana pengelolaan kegiatan wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan pada Kamis (27/02/2025) lalu.
“Tentunya kita menghormati proses yang sedang berjalan, asas praduga tak bersalah tetap kita jalankan sambil menunggu prosesnya seperti apa,” ucap Roby usai penyampaian Pidato Perdana di DPRD Bintan, Senin (3/3) siang
Terkait bantuan hukum atau pendampingan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan terhadap ketujuh tersangka, Roby menyampaikan masih menunggu surat resmi dari Kejari Bintan.
”Nanti akan disampaikan secara detail, memang kita masih menunggu surat dari Kejaksaan Negeri Bintan terhadap kasus yang kemarin terjadi (penahanan 7 tersangka dugaan korupsi dana wisata mangrove-red), Tetap kita hormati proses yang berjalan,” urainya kepada awak media.
Roby juga menyebutkan bahwa kasus ini menjadi momen refleksi bagi seluruh penyelenggara negara untuk terus melaksanakan evaluasi terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.
“Semoga ke depan tidak terjadi lagi, kita saling mengingatkan,”tutupnya singkat.






