DPRD Kota Tanjungpinang Gelar Rapat Paripurna Terhadap Ranperda Tahap I TA 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap I Tahun Anggaran 2025, Senin (20/01/25).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap I Tahun Anggaran 2025, Senin (20/01/25).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang ini dibuka oleh Ketua DPRD Agus Djurianto, SH., didampingi Wakil Ketua II Syarifah Elvyzana, S. Sos serta dihadiri anggota – anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Agus Djurianto, SH mempersilahkan kepada Pj Walikota yang di wakilkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, S. Hut., untuk menyampaikan penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah tahap I tahun anggaran 2025.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Kepri Berharap Ada Win-Win Solution Soal Pajak Hiburan 40 Persen

Dalam penyampaiannya Sekretaris Daerah Zulhidayat, S. Hut., menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan untuk dilakukan pembahasan sesuai tahapan/mekanisme perundang – undangan.

“Ranperda yang diusulkan yakni tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi, Ranperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan,” ujar Zulhidayat.

Selanjutnya Ketua DPRD Agus Djurianto, SH sebelum menutup sidang paripurna mengharapkan kepada masing – masing fraksi DPRD Kota Tanjungpinang untuk dapat menyusun pandangan umumnya terhadap rancangan Peraturan daerah Kota Tanjungpinang tahap I tahun anggaran 2025 yang akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya. (Erl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.