BINTAN |WARTA RAKYAT – Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur pada Selasa, 27 November 2024. Penangkapan kedua tersangka, yang berinisial AT (24) dan TI (21), dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang merupakan warga Tanjungpinang berhasil diamankan di Kijang Kota bersama korban di dalam mobil saat hendak menjemput calon korban lainnya.
“Kedua pelaku berhasil kita amankan di Kijang Kota bersama korban di dalam mobil saat hendak menjemput calon korban,” ujar AKP Khapandi di Mako Polsek Bintan Timur.
Menurut AKP Khapandi, pelaku AT berperan sebagai pencari pelanggan pria hidung belang, sementara pelaku TI bertindak sebagai penjaga dan menemani korban dalam menjalankan prostitusi sesuai pesanan.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas kedua pelaku tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, terdapat tiga calon korban yang akan dibawa dan dijual kepada pria hidung belang. Dua dari tiga korban tersebut telah berhasil dijemput, sementara saat hendak menjemput satu korban lainnya, pelaku berhasil diamankan oleh polisi.
“Dua korban yang kita temukan berada di dalam mobil. Keduanya mengaku sudah pernah dijual oleh pelaku,” tambahnya.
Kedua pelaku terancam hukuman penjara minimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, TPKS, dan TPPO.