Disdukcapil Tanjungpinang Salurkan KIA Bersama Kejati Kepri di Penyengat

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau untuk penyaluran Kartu Identitas Anak (KIA).

Terbaru Kejati Kepri dan Disdukcapil Tanjungpinang menyerahkan KIA kepada anak di Balai Adat Pulau Penyengat, Sabtu (13/7/2024).

Bacaan Lainnya

Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Wan Samsi mengatakan, pihaknya telah menandatangani MoU bersama Kejati Kepri untuk pendampingan penyaluran KIA.

“MoU sudah sejak tiga bulan terakhir,” kata Wan Samsi diwawancarai disela-sela penyerahan KIA di Pulau Penyengat.

Wan Samsi menyampaikan, dari MoU bersama Kejaksaan itu pihak Disdukcapil telah berhasil mencetak 6.037 KIA.

Menurutnya, KIA yang telah dicetak itu telah disalurkan kepada anak di beberapa tempat diantaranya di Kantor Kejati Kepri dan Balai Adat Pulau Penyengat.

“Setelah itu Dinas Pendidikan, setelah itu di Kejaksaan Negeri. Ribuan KIA kita targetkan Minggu depan sudah diserahkan semua kepada penerima,” sebutnya.

Ia menyebutkan, MoU bersama Kejati Kepri itu juga telah mendongkrak progres capaian anak telah memiliki kartu identitas.

Berdasarkan catatan Disdukcapil, 91 persen anak di Tanjungpinang telah memiliki kartu identitas.

“Alhamdulillah sudah sangat signifikan melebihi target nasional 60 persen. Ini berkat sinergitas kita dan pendampingan dari Kejaksaan,” ucapnya.

Ia menambahkan, KIA ditujukan bagi anak agar memperoleh identitas penduduk yang belum mempunyai Dokumen Kependudukan.

KIA bisa digunakan untuk pengurusan berbagai dokumen seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya.

“Kepada seluruh masyarakat yang belum mengurus administrasi kelengkapan pembuatan KIA agar segera datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.