TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – UPTD Samsat Tanjungpinang mencatat pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Mei 2024 tercatat sebanyak 36 persen dari target Rp52,5 Miliar.
“Capaian PKB sudah 36 persen dari Januari sampai Mei. Target PKB tahun 2024 ini senilai Rp. 52.539.321.000,” ujar Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD Samsat Tanjungpinang Nurfashanty tanpa menyebutkan jumlah pendapatannya, Kamis (16/5/2024).
Selain itu, UPTD Samsat Tanjungpinang juga telah menetapkan target penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2024 senilai Rp.30.727.052.000.
“Untuk penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor dari Januari sampai Mei ini sudah 32 persen,” tambahnya.
Ia menerangkan, Samsat Tanjungpinang bersama pihak terkait akan terus fokus untuk mencapai target penerimaan PKB dan BBNKB.
Upaya yang dilakukan salah satunya menghubungi pemilik kendaraan, jelang dua pekan masa jatuh tempo.
“Setiap wajib pajak kita minta nomor handphone yang aktif. Kita juga ada petugas yang menelpon dan mengingatkan,” katanya.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar peserta wajib pajak tidak terkena denda lantaran telat membayar pajak.
Untuk kendaraan roda dua yang telat membayar PKB akan dikenakan denda senilai Rp.8 ribu per bulan. Sementara untuk kendaraan roda empat senilai Rp.35 ribu.
“Setiap bulannya akan bertambah, misalnya hari ini 2 persen, nah bulan depan tambah 2 persen lagi. Jadi berjalan terus sampai dibayar,” jelasnya.
Ia mengajak kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Sebab, uang hasil pajak tersebut akan digunakan untuk membangun Provinsi Kepri, khususnya Tanjungpinang.
“Jadi kita sangat mengharapkan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Karena hasil pajak ini untuk pembangunan Kepri,” tutupnya.