BINTAN | WARTA RAKYAT – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan yang dilaporkan PT Expasindo.
Dugaan pemalsuan surat lahan yang dilaporkan PT Expasindo berada di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
“Iya sudah ada tersangka” kata Kasi Humas Polres Bintan saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2024).
Menurutnya, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan 23 saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kemudian pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Rabu, 3 April 2024 lalu.
Namun Alson belum mau mengungkapkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ada tersangka namun belum bisa kita beberkan siapa saja,” katanya.
Alson menambahkan, pihaknya akan segera merilis nama-nama tersangka dalam kasus itu, setelah proses penyidikan selesai dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan.
“Nanti kami rilis tersangkanya, setelah rampung data proses penyidikan dari Satreskrim ya,” imbuhnya.






