Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan 7 Jam Diperiksa Polisi

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang telah memenuhi panggilan kedua dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Selasa (2/4/2024) kemarin.

Hasan diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan yang telah dilaporkan oleh PT Expasindo Raya.

Bacaan Lainnya

Hasan mengatakan, diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bintan lebih kurang tujuh jam.

“Saya datang jam 10.00 WIB, keluar sekitar jam 5 sore,” kata Hasan saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (3/4).

Hasan menjelaskan, dirinya dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan surat lahan.

Pemeriksaan itu terkait jabatannya sebagai Lurah Sei Lekop dan Camat Bintan Timur pada 2016 lalu.

Menurutnya, penyidik mencecar kurang lebih 33 pertanyaan seputar dugaan pemalsuan surat lahan yang tengah diusut tersebut.

“Saya sudah sering diperiksa terkait masalah lahan dan lain-lain. Pasti ada tumpang tindih dan lain, saya kira itu hal biasa,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menyampaikan, Hasan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Sudah tadi, statusnya sebagai saksi,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.