Gandakan Kartu Identitas, Honorer Disdukcapil Tanjungpinang Diberi Sanksi

Honorer
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang Wan Samsi

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Oknum honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang inisial IN diberi sanksi karena telah menggandakan kartu identitas warga setempat Aronica Kesuma.

Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Wan Samsi mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada oknum honorer tersebut diberhentikan dari tugas pelayanan Disdukcapil.

Bacaan Lainnya

“Dia sudah tidak tugas di bagian pelayanan lagi. Sanksi teguran tertulis juga kita berikan, baik yang bersangkutan dan pengawasan,” ujar Wan Samsi, Jumat (28/7/2023).

Dari hasil pemeriksaan internal, Wan Samsi mengatakan bahwa pegawainya tersebut dimintai untuk mencetak ulang kartu identitas korban oleh temannya berinisial S.

Menurutnya, S merupakan pekerja Kredit Plus yang ada di Kota Tanjungpinang. Namun KTP tersebut dicetak tanpa sepengetahuan dari Aronica.

“Dia (IN) membantu temannya, dia juga mengaku korban, karena KTP yang telah dicetak disalahgunakan oleh temannya itu. Bukan kapasitas saya juga menyatakan siapa yang salah,” ungkapnya.

Menurut Wan Samsi, pencetakan kembali KTP yang diurus oleh orang lain boleh dilakukan. Sebab, hal tersebut merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.

“Kalau tidak boleh, RT RW tidak bisa mengurus pembuatan KTP warganya. Ini bentu pelayanan masyarakat agar lebih baik lagi,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, akan melakukan pembenahan usai mengalami kejadian ini. Ia juga akan melaporkan kejadian ini ke Pimpinannya dan Inspektorat setempat.

“Kita juga akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak leasing, yang menyalahgunakan KTP tersebut,” pungkasnya.

Diketahui kasus penggandaan kartu identitas korban Aronica Kesuma telah dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang.

Ada dua orang yang diperiksa yakni oknum honorer Disdukcapil Tanjungpinang IN dan pekerja Kredit Plus inisial S.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.