Pukul Korban Dengan Botol Miras, Wanita Muda di Tanjungpinang Ditangkap

Wanita
Ilustrasi

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang wanita inisial WSW (21) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota. Wanita muda itu ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban wanita inisial SI (28).

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo mengatakan, penganiayaan terjadi pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Ketika itu, korban dan rekannya sedang berada di ruangan Clasix KTV dan PUB Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Tidak lama kemudian, korban didatangi oleh pelaku. Saat itu, pelaku melontarkan kata-kata provokasi dan langsung memukul kepala korban dengan botol kaca minuman keras.

“Pelaku datang menanyakan kepada korban, bisa cari cewek lain gak. Korban menjawab dia hanya menemani minum saja. Lalu tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung memukul kepala korban dengan botol minuman,” ujar AKP Susetyo, Kamis (29/6/2023).

Kejadian ini, kata Kapolsek membuat kepala bagian kiri korban mengalami luka sobek. Korban pun langsung mendatangi Polsek Tanjungpinang Kota untuk membuat laporan.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sebotol minuman alkohol Jack Daniel berukuran 700 mil.

“Tersangka mengakui bahwa dia melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.