TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – KPU Kota Tanjungpinang mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan 497 bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.
Para anggota KPU Kota Tanjungpinang ini meneliti satu persatu dokumen yang diserahkan partai politik (parpol) dan mencocokkannya dengan aplikasi (Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
Komisioner KPU Kota Tanjungpinang Susanti menyampaikan, verifikasi administrasi Bacaleg mulai berlangsung sejak 23 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.
“Setelah masa pengajuan kembali akibat terkendala Silon dan perbaikan Silon berakhir 21 Mei 2023, fitur vermin (Verifikasi Administrasi) di Silon baru dibuka, sehingga kita baru melakukan verifikasi administrasi hari ini,” ujarnya, Selasa (23/5).
Selanjutnya, dalam proses verifikasi administrasi tersebut, pihaknya memeriksa persyaratan calon dan pencalonan terhadap masing-masing bacaleg yang sudah diajukan sebelumnya.
Menurutnya, Verifikasi dokumen bacaleg meliputi KTP, ijazah, surat kesehatan, surat pernyataan, bebas narkoba, terdaftar sebagai pemilih, surat pengadilan, KTA dan sejumlah dokumen lainnya.
“Setelah verifikasi administrasi selesai akan dilanjutkan tahap perbaikan, misalnya yang kemarin ijazah diupload di Silom tidak dilengkapi legalisir basah, maka harus diperbaiki,” ucapnya.
Ia menambahkan, masa perbaikan akan berlangsung 26 Juni dan berakhir 9 Juli. “9 Juli nanti sudah sempurna, mudah-mudahan tidak diperpanjang lagi,” imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id