KARIMUN | WARTA RAKYAT — Penemuan 1,383 kilogram sabu yang mengapung di perairan Dermaga Ketapang, Karimun, menyisakan satu fokus utama bagi penyidik, yakni mengungkap siapa pemilik narkotika tersebut dan memburu pihak yang bertanggung jawab.
Meski barang bukti ditaksir bernilai Rp500 juta hingga Rp700 juta telah dimusnahkan, penyidikan tidak berhenti di situ.
Polres Karimun terus mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul sabu, mengidentifikasi pemiliknya, serta mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Sabu tersebut ditemukan Satgas Bea Cukai 1305 pada 3 Oktober 2026 sekitar pukul 08.45 WIB, setelah petugas mendapati bungkusan plastik mencurigakan mengapung di perairan sekitar Dermaga Ketapang.
Hasil pengujian memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina.
Pemusnahan dilakukan di Mapolres Karimun, Rabu (21/10/2026), dengan cara merendam barang bukti dalam air panas mendidih.
Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Bea Cukai, BNN, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.
Kasi Humas Polres Karimun, AKP Jordan Manurung, menegaskan bahwa pengungkapan pemilik sabu menjadi salah satu fokus penting dalam pengembangan perkara.
“Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pemilik narkotika tersebut. Penelusuran juga dilakukan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, sehingga perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ujar Jordan.
Penyidik turut mendalami dugaan modus melempar narkotika ke laut untuk menghindari pengawasan.
Namun, kaitan modus tersebut dengan temuan di perairan Ketapang masih harus dibuktikan melalui penyidikan.
Kini, tantangan utama aparat bukan sekadar memusnahkan barang bukti, melainkan menelusuri siapa pemiliknya, dari mana sabu itu berasal, dan siapa saja yang berada di balik keberadaannya di perairan Karimun. (Nov)






