KARIMUN | WARTA RAKYAT — Kepolisian Resor (Polres) Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.383 gram atau 1,38 kilogram dengan cara direndam dalam air panas mendidih di Mapolres Karimun, Rabu (21/10/2026).
Pemusnahan tersebut dihadiri perwakilan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam penanganan perkara narkotika.
Barang bukti itu sebelumnya ditemukan Satgas Bea Cukai 1305 pada 3 Oktober 2026 sekitar pukul 08.45 WIB, mengapung di perairan sekitar Dermaga Ketapang, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri).
Temuan bermula ketika petugas Bea Cukai kembali menuju speedboat usai menurunkan anjing pelacak K9.
Petugas kemudian melihat bungkusan plastik mencurigakan di perairan dan segera mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pengujian memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.
Dengan berat bersih 1,383 kilogram, narkotika itu diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp500 juta hingga Rp700 juta.
KBO Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya didampini Kasi Humas Polres Karimun, AKP Jordan Manurung.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Aparat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik sabu serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Petugas juga mendalami dugaan penggunaan modus ship-to-ship atau melempar narkotika ke laut untuk menghindari pengawasan.
Namun, keterkaitan temuan di perairan Ketapang dengan modus tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Pengungkapan pemilik dan jalur peredaran narkotika menjadi fokus penyidikan berikutnya.
Aparat diharapkan dapat menelusuri perkara ini hingga ke pihak yang bertanggung jawab, sehingga penanganan tidak berhenti pada penemuan dan pemusnahan barang bukti. (Nov)






