TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sebanyak 70 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pengambilan sumpah menjadi momentum peneguhan integritas, profesionalisme, disiplin, sekaligus komitmen pengabdian di bidang Pemasyarakatan.
Upacara pengambilan sumpah PNS Tahun 2026 berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kamis (8/10/2026).
Prosesi dipimpin langsung Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, M. Pithra Jaya Saragih, dan diikuti para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kepri beserta jajaran Kanwil Ditjenpas Kepri.
Sebanyak 70 PNS yang diambil sumpah terdiri atas 47 Penjaga Tahanan Pria, 20 Penjaga Tahanan Wanita, 2 Perawat Terampil, dan 1 Bidan Terampil.
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PNS kepada masing-masing pegawai.
M. Pithra Jaya Saragih menegaskan, pengambilan sumpah bukan sekadar prosesi administratif, melainkan ikrar moral yang harus dibuktikan melalui sikap dan kinerja dalam menjalankan tugas.
“Jadilah insan Pemasyarakatan yang berintegritas, disiplin, profesional, dan mampu menjadi teladan,” tegasnya.
Menurutnya, tugas Pemasyarakatan memiliki tantangan kompleks karena berhadapan dengan beragam karakter manusia, dinamika keamanan dan ketertiban, tuntutan pelayanan publik, serta persoalan yang membutuhkan keteguhan sikap dan kedewasaan dalam mengambil keputusan.
Karena itu, para PNS baru dituntut menjadikan integritas dan kepatuhan terhadap aturan sebagai fondasi utama pengabdian.
Kepala Satuan Kerja juga diminta memastikan proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan kompetensi berjalan secara berkelanjutan.
“Kalau amanah sudah diikrarkan, peganglah teguh sampai akhir langkah,” pungkas M. Pithra Jaya Saragih.
Momentum tersebut ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Kepala Kanwil bersama para Kepala UPT kepada seluruh PNS baru yang didampingi keluarga masing-masing, dilanjutkan sesi foto bersama.
Pengangkatan 70 PNS ini menandai babak baru pengabdian, sekaligus menegaskan bahwa status sebagai aparatur negara bukan sekadar gelar kepegawaian, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui integritas dan pelayanan. (Nov)






