KARIMUN | WARTA RAKYAT — Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun kembali menggelar Sidang Tera Ulang Tahun 2026 di sejumlah pasar sebagai bagian dari pelayanan metrologi legal sekaligus upaya memastikan transaksi perdagangan berlangsung secara tertib, adil dan memberikan kepastian bagi pedagang maupun konsumen.
Pelaksanaan dijadwalkan di Pasar Puan Maimun pada 5–7 Oktober 2026, Pasar Naga Mas pada 8–10 Oktober, Pasar Bukit Tembak pada 12–13 Oktober, serta Pasar PN pada 14–15 Oktober 2026.
Melalui kegiatan tersebut, para pemilik Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) diimbau membawa peralatan yang digunakan dalam aktivitas perdagangan untuk dilakukan tera ulang sesuai ketentuan.
Kasi Tera Ulang Bidang Metrologi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun, Adi Wahyudi, menegaskan kegiatan tersebut pada dasarnya dikedepankan sebagai pelayanan dan sosialisasi agar para pemilik UTTP memahami pentingnya memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi berada dalam kondisi sah.
“Kami lebih mengedepankan sosialisasi dan pelayanan tera maupun tera ulang. Kami mengimbau para pemilik UTTP agar membawa alatnya ke kegiatan yang sudah dijadwalkan, sehingga alat ukur yang digunakan dalam transaksi benar-benar memenuhi ketentuan,” ujarnya, Kamis (8/10).
Menurutnya, tera ulang bukan semata persoalan administrasi, tetapi bagian penting dalam menciptakan kejujuran ukuran dan perlindungan konsumen.
Alat timbang atau alat ukur yang digunakan dalam transaksi harus memberikan hasil pengukuran yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adi juga mengingatkan pemilik UTTP agar tidak mengabaikan ketentuan metrologi legal.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, terdapat sejumlah perbuatan yang dilarang, antara lain mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai UTTP yang bertanda tera batal, tidak memiliki tanda tera sah yang berlaku, tanda teranya rusak, atau telah mengalami perubahan/perbaikan yang dapat memengaruhi hasil pengukuran tetapi belum disahkan kembali.
Larangan juga mencakup penggunaan UTTP yang hasil pengukurannya menyimpang dari ketentuan yang diperbolehkan maupun penggunaan alat untuk kepentingan perdagangan dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, menawarkan untuk dijual, menjual, menyewakan, menyediakan untuk dijual atau disewakan, maupun memperdagangkan UTTP yang tidak memenuhi ketentuan tera juga dilarang.
Ketentuan lainnya melarang pemasangan alat ukur, alat penunjuk atau perangkat tambahan pada UTTP yang telah ditera atau ditera ulang apabila pemasangan tersebut mengubah kondisi alat. UTTP juga dilarang digunakan melebihi kapasitas maksimum atau di bawah batas terendah yang telah ditentukan.
Yang perlu menjadi perhatian, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif.
Dalam ketentuan pidana Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 1981 sebagaimana dikutip dalam materi sosialisasi, perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp1 juta.
Karena itu, pemerintah daerah mengingatkan para pedagang dan pemilik UTTP agar tidak menunggu sampai terjadi persoalan dalam transaksi.
Langkah paling tepat adalah memastikan alat ukur yang digunakan telah memenuhi ketentuan dan menjalani tera ulang sesuai jadwal pelayanan.
“Kami mengajak para pedagang dan pemilik UTTP untuk memanfaatkan pelayanan ini. Tujuannya bukan untuk menyulitkan, tetapi memberikan kepastian bahwa alat yang digunakan dalam transaksi benar dan memberikan rasa aman bagi pedagang maupun konsumen,” kata Adi.
Pelaksanaan Sidang Tera Ulang 2026 sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karimun membangun tertib ukur, memperkuat kepercayaan dalam transaksi perdagangan, serta memastikan hak konsumen dan pelaku usaha sama-sama terlindungi.
Tera ulang bukan sekadar tanda pada alat timbang. Di baliknya ada kepastian ukuran, kejujuran transaksi dan perlindungan masyarakat. (Nov)






