TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dua pelaku diduga pengedar narkotika di Tanjungpinang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Selasa (9/5/2023) kemarin. Kedua pelaku inisial AJT dan IP ditangkap di lokasi berbeda.
Selain kedua pelaku, polisi juga amankan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 4,8 gram.
Kepala Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi Efendi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku R.
Berbekal pengakuan R, lanjut Efendi, pihaknya berhasil meringkus pelaku AJT di tempat kerja di Jalan Kuantan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur. “Pelaku R mengakui mendapatkan sabu dari pelaku AJT,” kata Efendi dalam keterangan, Kamis (11/5/2023).
Menurutnya, hasil pengeledahan pelaku AJT ditemukan empat paket sabu yang dibungkus tisu dalam kotak rokok dan dibungkus lagi dengan amplop. Kepada polisi, pelaku AJT mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapatkan dari pelaku IP.
“Pelaku IP kita amankan di kosan Jalan IR Juanda, Kelurahan Bukit Cermin, serta menyita handphone pelaku IP,” ujarnya.
Efendi menyampaikan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestra Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id