TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pria dipinggir Jalan Kuantan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur, Sabtu (6/5/2023) lalu.
Kepala Satres Narkoba Polresta Polresta Tanjungpinang AKP Efendi menyampaikan, pelaku ditangkap bernama Hamsah.
Penangkapan pelaku berawal informasi masyarakat bahwa ada seorang pria diduga memiliki narkotika.
Dari informasi itu, lanjut Efendi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, telah mengamankan laki laki Hamsah, sedang berada di jalan Kuantan,” ujar Efendi dalam keterangan, Selasa (9/5/2023).
Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu buah kotak rokok Ofo di atas rumput tepat di bawah terlapor. Kotak rokok tersebut sempat dibuang terlapor pada saat diamankan.
Dalam kotak rokok tersebut ada terdapat dua bungkusan plastik bening berisi serbuk warna coklat muda diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi.
Kemudian, 12 (dua belas) pil/tablet warna coklat muda diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi.
“Pelaku beserta barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id