TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polsek Tanjungpinang Kota meringkus seorang pelaku penggelapan uang tagihan ayam potong sebesar Rp18 Juta.
Pelaku berinisial SS diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur saat melarikan diri di Sungai Panas, Kota Batam.
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Sandy Pratama Putra mengatakan, penangkapan terhadap SS dilakukan atas laporan bos pelaku.
“Pelaku ini adalah karyawan, dan telah menggelapkan uang tagihan ayam potong sebesar Rp18 juta,” ujar Sandy, Selasa (2/5/2023).
Kronologis kejadian lanjutnya, berawal ketika korban memerintahkan SS mengambil tagihan penjualan ayam potong sebesar Rp18 juta pada pelanggannya di Kilometer 9 Tanjungpinang.
Namun, berhari-hari di tunggu, uang tagihan penjualan ayam tersebut tak kunjung diserahkan dan saat dihubungi malah handphone pelaku tidak aktif.
Selanjutnya kata Sandy, korban mencoba untuk mencari keberadaan pelaku, dan ternyata sepeda motor yang digunakan pelaku didapati berada di parkiran Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
“Atas hal itu, korban langsung melaporkan ke Polsek,” jelasnya.
Atas laporan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui, pelaku berada di Batam.
“Pelaku dari informasi yang kami peroleh, bekerja ditempat pencucian mobil di Sungai Panas, Kota Batam,” ujarnya.
Atas temuan itu, selanjutnya tim unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota untuk melakukan penangkapan. “Kami menangkap pelaku saat berkerja disana,” ujarnya.
Saat ditangkap lanjutnya, pelaku juga mengaku membawa duit tagihan bosnya itu ke Batam. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku, menghabiskan uang tagihan ayam bosnya untuk berfoya di kota Batam.
“Pelaku menggunakan uang itu untuk memboking cewek dan main judi,” paparnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id