TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial As di Kilometer 15 Tanjungpinang, Rabu (11/4/2023) lalu.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Fredy Simanjuntak, mengatakan, pelaku telah melakukan aksi pencurian di salah satu toko cat Jalan Gatot Subroto Tanjungpinang, Selasa (11/4).
Pencurian tas tersebut, kata Freddy, saat pekerja toko tertidur sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku yang sebelumnya mengintai suasana toko, langsung masuk mengambil tas milik pekerja toko.
“Tiba-tiba pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mencuri tas korban yang isinya uang tunai Rp 3 juta, handphone dan barang lainnya,” ujar Fredy.
Atas kejadian itu korban langsung melaporkannya ke Mapolresta Tanjungpinang. Kemudian kurang dari 24 jam, kata Fredy diketahui keberadaan pelaku dan Tim Unit Jatanras langsung meringkus pelaku.
“Saat kita tangkap pelaku sedang mabuk. Dari tangan pelaku juga ditemukan satu unit HP milik korban, sedangkan uang sudah digunakan untuk minum-minum alkohol,” ujarnya.
Saat ini lanjutnya, pelaku sudah sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.