TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria di Tanjungpinang inisial MMR (21) ditangkap polisi karena setubuhi pacarnya inisial UNF (18).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh kepolisian.
“Saat ini korban telah hamil lebih 8 bulan,” kata Iptu Giovany dikutip dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Menurutnya, perbuatan pelaku dilakukan sejak Januari, Maret, Juli, Oktober hingga November 2022 lalu, yang dilakukan di tujuh hotel berbeda.
Saat melakukan aksinya, pelaku lanjut Iptu Giovany, memperdaya korban dengan bujuk rayu dan berjanji akan menikahinya.
“Korban terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan dinikahi. Namun, pelaku tidak menepati janji tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 Miliar.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id