IRT di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Saat Melarikan Diri ke Batam

IRT
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Polisi saat melarikan diri ke Batam usai melakukan pencurian handphone di Kantor Pos Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan, IRT berinisial M usia 36 tahun diringkus pada Jumat (13/1/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap saat berada di Kelurahan Sijantung, Batam,” kata AKP Ronny Burungudju belum lama ini.

Selain pelaku, lanjut Ronny, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro.

Menurutnya, handphone itu merupakan
hasil curian, yang dilakukan pelaku di Kantor Pos Jalan Brigjen Katamso Tanjungpinang pada Sabtu, 30 Desember 2022 yang lalu.

“Tim melakukan interogasi terhadap pelaku, dan mengakui bahwa benar pelaku yang yang melakukan pencurian tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Ipda Freddy menyampaikan aksi pencurian tersebut berawal dari pelaku mendatangi Kantor Pos Jalan Brigjen Katamso, dengan niat membayar cicilan motor.

“Kemudian pelaku mengambil handphone milik korban, yang juga pengunjung Kantor Pos tersebut. Handphone itu terletak di kursi, lalu dibawa kabur oleh pelaku,” tukasnya.

Saat ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melakukan pengembangan, guna mengejar pelaku lainnya.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.