Polisi Ungkap Pencurian Belasan Motor di Tanjungpinang, Ini TKP-nya

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fenando saat konferensi pers menunjukkan barang bukti Kunci T yang digunakan pelaku pencurian, pelaku (Dibelakang) pencurian motor berhasil di ringkus
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fenando saat konferensi pers menunjukkan barang bukti Kunci T yang digunakan pelaku pencurian, pelaku (Dibelakang) pencurian motor berhasil di ringkus

TANJUNGPIANG | WARTA RAKYAT Pencurian motor yang terjadi beberapa waktu lalu berhasil diungkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra dan Kassubag Humas IPTU Suprihadi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Korban merupakan salah satu karyawan hotel resto di Tanjungpinang melihat motor Honda Scoopy warna putih hitam yang diparkirkan di teras depan rumah pada saat itu motor tersebut sudah tidak ada,” ujar AKBP Fenando, Sabtu (29/05/2021).

Kemudian, kata Kapolres, pada hari Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya (unit Jatanras Reskrim Polres Tanjungpinang) mendapat laporan adanya gerak gerik seorang laki-laki yang mencurigakan diatas sepeda motor yang merupakan milik korban

“Selanjutnya tim Jatanras mengamankan pelaku ke Polsek Tanjungpinang timur untuk dilakukan pengembangan,” jelas AKBP Fernando, saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/05/2021).

Dari hasil pengembangan, lanjut AKBP Fernando, terdapat 14 TKP telah dilakukan pelaku.

Pertama kali terjadi di Komplek Bintan Center Honda Scoopy BP 3385 IW, pada hari Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kemudian kedua kalinya tanggal 15 Mei 2021 TKP di parkiran pecel lele Puja Kesuma dengan sepeda motor Honda Vario BP 2162 OW.

Pada tanggal 03 Mei 2021 terjadi di TKP, Jln Handjoyo Putro Km 9 Honda Vario BP 2146 SE, selanjutnya tanggal 06 Mei 2021 dekat bengkel barokah motor Komplek Bincen Honda Scoopy BP 2748 WW.

Pada hari Jumat 07 Mei 2021 lokasi parkiran toko gelas Honda Scoopy BP 2607 TG, TKP berikutnya Jln Ir Sutami Blok C Kampung Baru Honda Scoopy warna coklat BP 3479 WW.

TKP selanjutnya, Jln Ketapang dekat mini market Harmoni, Honda Scoopy BP 2440 TB, Jln Potong Lembu Honda Scoopy BP 2929 AP.

TKP selanjutnya, Jln Rawasari No 146 Honda Vario BP 3695 PS, Jln Bakar Batu Honda Scoopy BP 2605 UB, dan TKP di Jln D.I. Panjaitan Honda Scoopy BP 2505 WE dan satu unit Honda Vario tanpa plat Nomor.

Dari peristiwa ini, lanjut Kapolres, pihaknya telah mengamankan tersangka inisial TZ serta barang bukti 9 unit Honda Scoopy dan 4 unit Honda merek Vario sehingga dari pengembangan sudah mengamankan sebanyak 13 unit Sepeda Motor di tambah 2 unit sepeda motor sedang dalam perjalanan dari Natuna.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Natuna dan Sepeda Motor tersebut sedang dalam perjalanan ke Tanjungpinang,” pungkas AKBP Fernando.

Disampaikan Kapolres, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 7 Tahun penjara.

Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor     : Prengki Simanjuntak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.