Curi Uang Pernikahan Sepupu, Pria di Lingga Diringkus Polsek Dabo Singkep Saat Nginap di Hotel

Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi P. Tambunan, S.IP (tengah) saat konferensi pers di Mapolsek, Dabo Singkep, Rabu (2/11/2022)

LINGGA | WARTA RAKYAT – Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep meringkus seorang pria inisial TR (19) diduga pelaku pencurian di Dusun 1 Pulau Lalang, Desa Berhala, Singkep Selatan.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus melalui Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi P. Tambunan menyampaikan, pelaku ditangkap di salah satu hotel di Dabo Singkep, Rabu (2/11/2022) sekira pukul 04.00 Wib.

Bacaan Lainnya

“Kita juga amankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 24 lembar uang pecahan Rp 100.000, 7 lembar uang pecahan Rp. 5.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 1.000, dan 1 unit handphone warna abu-abu,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Dabo Singkep.

 

Ia menjelaskan, kronologis kejadian pe terjadi pada Sabtu, 22 Oktober 2022 sekira pukul 06.30 wib pelaku (TR) sedang berada di Dusun 1 Pulau Lalang Desa Berhala dengan tujuan untuk melakukan gotong royong dekorasi acara lamaran di rumah orang tua saksi R, dimana Saksi R dengan pelaku merupakan sepupu jauh.

Sekira pukul 20.00 wib pelaku ikut acara kumpul bersama di rumah orang tua saksi R yang melangsungkan proses penyerahan uang yang akan digunakan untuk acara pesta pernikahan.

“Pelaku melihat saksi R menyimpan uang tersebut kedalam laci kecil yang ada di dalam lemari setelah uang tersebut diserahkan dari saksi Y kepada saksi R,” Jelasnya.

Setelah acara selesai, pelaku pergi ke dapur untuk berbincang dengan saksi Y dan juga saksi RD yang merupakan abang dari saksi R hingga dini hari dan akhirnya bubar untuk istirahat,

“Sekira pukul 03.00 wib pelaku yang menuju kamar saksi R untuk mengambil sebagian uang yang disimpan dilemari.” ujarnya.

Keesokan harinya pelaku kembali ke rumah orang tua saksi R untuk membantu gotong royong, saat pelaku mendengar bahwa ada kapal berangkat ke Dabo Singkep, akhirnya pelaku menuju pelabuhan untuk berangkat ke Dabo Singkep.

Setibanya di Dabo Singkep pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 unit handphone warna abu-abu.

“Pelaku juga membeli minuman keras, dan memesan kamar hotel bersama dengan temannya.” Ucapnya.

Ia menyampaikan, saksi R baru menyadari uang untuk pernikahan berkurang saat mengecek kembali uang tersebut pada 23 Oktober 2022.

Atas kejadian itu, saksi R langsung melaporkan kejadian tersebut ke keluarga, kemudian membuat melaporkan ke Polsek Dabo Singkep.

Ia menambahkan, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp.8.000.000.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3E dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.