TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di kota Tanjungpinang, Kepri sudah berakhir 31 Juli 2022 yang lalu.
Meski demikian, untuk mempermudah wajib pajak dalam pembayaran PBB-P2, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang membuka pelayanan di 18 Kelurahan yang ada di Kota Tanjungpinang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, mengatakan pelayanan yang dilakukan di 18 kelurahan dengan menggunakan Mobil Kas Keliling Bank BTN
“Kita (BPPRD) membuka layanan di 18 kelurahan dengan menggunakan Mobil Kas Keliling BTN,” ujar Said Alvie, Rabu (02/11/2022).
Adapun 18 Kelurahan tersebut diantaranya Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kampung Bugis, Senggatang, Peyengat, Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat, Kampung Baru, Tanjung Unggat, Tanjungpinang Timur, Tanjung Ayun Sakti, Sei Jang, Dompak, Kampung Bulang, Melayu Kota Piring, Batu IX, Pinang Kencana dan Air Raja.
Alvie berharap pelayanan ekstra yang dilakukan melalui mobil keliling BTN dapat mempermudah pelayanan wajib pajak dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
“Pembukaan pelayanan di 18 kelurahan melalui mobil keliling ini tujuanannya untuk mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran pajak PBB-P2 nya,” ucap Alvie.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak PBB – P2 tahun 2022 secara tepat waktu.
“Kepada wajib pajak, Ayo manfaatkan pelayanan melalui mobil kas keliling ini. Dengan partisipasi wajib pajak, semoga pembangunan di kota Tanjungpinang semakin berkembang ke depannya,” imbaunya.