TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali meringkus pelaku diduga pengedar sabu di wilayah setempat, Kamis (13/10/2022) malam.
Pelaku inisial CH diringkus di Jalan Senggarang simpang lampu merah Kilometer 14 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 6 paket sabu seberat kotor 12,16 gram.
Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi menyampaikan, penangkapan pengedar sabu ini berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga memiliki dan menyimpan narkotika.
Dari informasi tersebut, lanjut Efendi, tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk di sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu di Jalan Senggarang.
“Setelah itu tim langsung mendatangi dan mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (18/10).
Ia menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti enam paket sabu, satu unit handphone, seperangkat alat hisap sabu/bong, timbangan digital serta sepeda motor merek Honda Vario.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku,” ucapnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.