TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Tanjungpinang mengingatkan masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Plt. Kepala BPPRD Tanjungpinang Said Alvie mengimbau wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum berakhir program penghapusan denda/sanksi pada tanggal 30 November 2022.
Apabila, PBB-P2 belum dibayarkan sampai tanggal jatuh tempo, wajib pajak bersangkutan akan dikenai denda 2% setiap bulannya.
“Kami imbau kepada masyarakat dan seluruh OPD pemko untuk segera membayar PBB-P2 nya. Karena program tersebut akan berakhir 30 November 2022 ini,” kata Alvie, Jumat (07/10/2022).
BPPRD Tanjungpinang juga, lanjut Alvie, sudah bekerja sama dengan perbankan dan e-commerce dalam sistem pembayaran PBB secara online. Artinya masyarakat sudah diberikan kemudahan untuk pembayaran pajak PBB nya.
“Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui loket BPPRD, Bank Riau Kepri, dan ATM Bank Riau Kepri. Bisa juga lewat mobile banking, QRIS, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan Link aja,” ucapnya.
Alvie menyebutkan, realisasi penerimaan PBB-P2 kota Tanjungpinang hingga 21 Juli 2022 baru mencapai sekitar Rp5,4 miliar atau 33% dari target tahun 2022 sebesar Rp16,5 miliar.
Maka itu, untuk mencapai target penerimaan PBB-P2 tahun 2022 ini, sekali lagi Alvie meminta bagi masyarakat maupun pegawai pemko yang belum membayar PBB-P2 nya agar segera melakukan pembayaran PBB nya.
Dan, ia juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dan ASN, PTT, serta OS pemko Tanjungpinang yang sudah membayar pajak PBB-P2.
“Pajak ini salah satu sumber penerimaan daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan kota Tanjungpinang. Ayo, segera bayar pajak sebelum berakhir program pengapusan denda/sanksi 30 November nanti,” imbaunya.






