TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT –Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pria inisial DEP usia 25 tahun diduga edarkan narkotika jenis sabu, Selasa (20/9/2022) siang.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 16 paket sabu dengan berat kotor 3,62 gram.
“Pelaku sudah tiga bulan edarkan sabu,” kata Kepala Polresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Narkoba AKP Efendi, Kamis (22/9/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang pria diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pelaku di Jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Bukit Cermin.
“Saat kita lakukan penggeledahan ditemukan 16 paket diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Pengakuan pelaku, barang haram tersebut rencananya diedarkan di Tanjungpinang, namun pelaku belum sempat mengedarkan karena keburu ditangkap.
Pihaknya, lanjut Efendi, masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu kepada pelaku.
“Pengakuan pelaku barang bukti sabu didapatkan dari seorang pria inisial I. Saat ini kita masih lakukan pengembangan, nanti akan disampaikan kepada rekan media,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.