Berkas Perkara Lima Tersangka Dana Hibah Pemprov Kepri Dilimpahkan ke Kejati

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Berkas perkara lima tersangka korupsi dana hibah bansos Provinsi Kepulauan Riau 2022 dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Pelimpahan 5 tersangka ini dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (15/8/2022).

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir membenarkan bahwa telah menerima pelimpahan 5 tersangka dan berkas perkara korupsi dana hibah bansos provinsi Kepri 2022.

Kelima tersangka diantaranya Tri Wahyu Widadi, Aparatur Sipil Negara (PNS) di Provinsi Kepri, tersangka Suparman (Tukang Ojek), kemudian tersangka Arif Agus Setiawan, tersangka Mustofa Sasang, dan tersangka M.Irsyadul Fauzi.

“Tim Penuntut Umum dari Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang telah menerima 5 tersangka dan 5 berkas,”kata Dedek saat ditemui di Kejari Tanjungpinang.

Selain tersangka dan berkas JPU juga menerima pelimpahan barang bukti berupa senilai Rp 352 juta dan sejumlah berkas perkara.

Kelima tersangka usai diperiksa langsung ditahan di dalam Rumah Tahan Kelas Insecta Tanjungpinang.

“Secepatnya kita akan menyusun berkas dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,” pungkasnya.

Ke-5 tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.