Gadaikan BPKB Motor Majikan, ART di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Gadaikan

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Asisten Rumah Tanggal (ART) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, inisial AF (29) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan atas tuduhan pencurian dan penggelapan.

Pelaku sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur saat duduk nongkrong di salah satu kedai kopi di Kilometer 7 Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

“Pelaku dilakukan penangkapan setelah kami menerima laporan dari korban SH karena mengaku kehilangan dua buah BPKB motor,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin Anwar melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi.

Ia mengungkapkan, korban baru menyadari BPKB hilang setelah didatangi oleh debt collector yang menagih pinjaman yang nunggak.

Korban pun kaget karena merasa tidak pernah meminjam uang dengan gadaikan BPKB motor miliknya.

Dari penjelasan debt collector, lanjutnya, korban baru tau pelaku AF yang bekerja sebagai ART dirumahnya telah gadaikan BPKB tersebut.

Ia menjelaskan, pelaku AF menggadaikan BPKP motor Honda Scoopy bernomor Polisi BP 2795 PJ, dengan nilai pinjaman Rp 10 juta.

Kemudian, menggadaikan BPKB motor jenis honda vario bernopol BP 3312 OT dengan nilai pinjaman Rp 15 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.