Kejari Tanjungpinang Jebloskan Ferdi Yohanes ke Rutan

Kejari Tanjungpinang
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi tahan Ferdy Yohanes, terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Bauksit di Bintan.

“Terdakwa ditahan selama 30 hari kedepan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir, Senin (20/6/2022).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penahanan dilakukan berdasarkan penetapan majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

“Ini melaksanakan ketetapan majlis hakim, karena itu kewenangan dari majlis hakim,” ujarnya.

Sebelumnya, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa karena ada jaminan dari istrinya. “Ada jaminan uang Rp100 Juta,” imbuhnya.

Kejari Tanjungpinang
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Bauksit di Bintan

Majelis Hakim PN Tanjungpinang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang untuk menahan terdakwa kasus Korupsi IUP-OP tambang Bauksit Ferdi Yohanes.

Penahanan terdakwa kasus lanjutan Korupsi IUP-OP tambang bauksit ini, ditetapkan Majelis hakim Risbarita didampingi Hakim anggota Albiferi dan Syaiful pada sidang lanjutan terdakwa di PN Tanjungpinang, Senin (20/6/2022).

Dalam pertimbangan penetapan nya, majelis Hakim menyatakan, bahwa keputusan penetapan penahanan terdakwa dalam kasus korupsi itu, tidak ada pengaruh dari siapapun dan telah melalui rumusan serta pertimbangan Majelis Hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.