TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polisi meringkus seorang remaja di Tanjungpinang, Kepulauan Riau inisial MA karena mencuri emas. Diketahui, yang dicuri senilai Rp80 Juta merupakan milik saudaranya.
Perhiasan emas yang dicuri diantaranya dua buah kalung, tiga buah liontin, dua buah cincin dan satu buah gelang emas.
“Perhiasan emas digadaikan oleh tersangka dengan menggunakan KTP temannya,” ujar Kapolresta Tanjungpinang Haribertus Ompusunggu, Kamis (16/6/2022).
Tersangka gadaikan perhiasan tersebut di dua lokasi diantaranya di UPC Sukarno Hatta dan UPC Kampung Simpangan, total uang yang diterima tersangka mencapai Rp58,7 Juta.
Menurut Kapolres, uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya di Bali. “Tersangka juga menggunakan untuk beli barang pribadi,” ucapnya.
Diketahui, tersangka melakukan pencurian emas milik korban Septi, warga Perum Griya Bestari, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur pada Maret 2022 lalu.
Korban baru menyadari perhiasan hilang saat hendak menyimpan gelang yang digunakan ditempat penyimpanan di dalam kamar anaknya.
Korban langsung menanyakan kepada anaknya prihal hilangnya perhiasan tersebut. Anaknya menyebutkan bahwa sebelumnya tersangka berada dalam kamar tersebut.