Pasutri di Simalungun Bertengkar Gegara Uang, Kanit Reskrim Polsek Purba Beri Problem Solving 

Sepasang Suami Istri (Pqsutri) dilakukan Mediasi oleh Kanit Reskrim Polsek Purba serta anggota yang dihadiri oleh Babinsa dan Gamot Huta Nagoritongah, Hermanto Purba.

SIMALUNGUN | WARTA RAKYAT – Kepolisian Resor Simalungun melalui Kanit Reskrim Polsek Purba Ipda Bernad Napitupulu mencoba melakukan penyelesaian perkara dengan mediasi (Problem Solving) di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mako Polsek Purba, Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun. Rabu (6/4/2022)

Kanit Reskrim Polsek Purba Ipda Bernad Napitupulu menjelaskan kejadian tersebut diketahui saat seorang perempuan warga Huta Nagoritongah berinisial MA(59) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mako Polsek Purba dan melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya berinisial MS (62) pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB

“Pasangan Suami Istri (Pasutri) antara MA dan MS sebelumnya sempat bertengkar dikarenakan permasalahan ekonomi, MA sebagai istri bertanya kepada MS sebagai suami, kemana uang selama ini, sehingga memulainya pertengkaran antara pasutri tersebut,” ujar Kanit.

“Dalam pertengkaran tersebut pengakuan MS secara tidak sengaja menampar pipi sebelah kanan MA, sehingga MA melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Purba dan selanjutnya kita bawa MA ke Puskesmas Purba untuk dilakukan perobatan,” tambah Ipda Bernad.

Lebih lanjut Kanit Reskrim menjelaskan, lantaran kedua belah pihak masih memiliki ikatan keluarga (suami istri), sehingga pihaknya menyarankan mediasi.

Mediasi bersama Kanit Reskrim Polsek Purba serta anggota turut dihadiri oleh Babinsa dan Gamot Huta Nagoritongah, Hermanto Purba.

“Selanjutnya ke 2 (dua) belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan,” ucapnya.

Kanit mengungkapkan, dari hasil mediasi tersebut pelaku MS telah meminta maaf kepada pihak korban MA.

Sebaliknya, kata Kanit, pihak korban telah menerima permohonan dan memaafkan pelaku.

“Selanjutnya MS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan apabila mengulangi perbuatan tersebut MS bersedia untuk di proses secara hukum yang berlaku di NKRI,” sebutnya.

Dia menyampaikan, kegiatan mediasi (Problem Solving) tereebut berjalan lancar, aman dan baik

Lanjutnya, untuk memperkuat kedua belah pihak dalam mediasi, turut membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan sesuai dengan ketentuan.

“Kesempatan ini disampaikan juga himbauan kepada dua belah pihak agar kejadian serupa tidak terjadi kembali, untuk itu hendaklah dikehidupan sehari-hari menjaga suasana aman dan damai dalam berkeluarga agar terhindar dari pertengkaran,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.