Diduga Satroni Handphone, Seorang Pria Residivis Kembali Dibekuk Polsek Bukit Bestari

Polsek Bukit Bestari Saat mengintrogasi pelaku pencurian

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT –  Polsek Bukit Bestari mengamankan seorang pria diduga melakukan pencurian handphone di rumah warga Tanjung Unggat pada Senin (28/3/2022) dini hari.

Kapolsek Bukit Bestari Kompol Adi Sumardi menyampaikan, penangkapan pelaku berinisial AS (40) setelah polisi menerima laporan dari korban inisial M.

“Mengetahui barang berharganya dicuri, korban berkordinasi dengan masyarakat setempat dan Polsek, untuk menangkap pelaku ini,” ujarnya saat ditemui di Mapolsek Bukit Bestari.

Ia menjelaskan, korban mencuri rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci. Pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang didalamnya cincin dan handphone.

“Korban yang dialami korban lebih kurang Rp3 Juta,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, pelaku merupakan residivis dan pelaku belum lama keluar penjara.

“Untuk residivis perkara apa, kita masih mendalami,” Ujarnya.

Pihaknya, tambah Adi, masih melakukan pengembangan untuk mendalami apakah pelaku ada melakukan pencurian di lokasi lainnya.

“Kita akan melakukan koordinasi dengan Polsek lainnya, apakah ada laporan dan TKP lainnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.