TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang meringkus pelaku pria lanjut usia inisial SR diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak.
Pria berusia 66 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di Kampung Bugis, Tanjungpinang Kota pada pada Jumat (4/2) sore.
Ada tiga anak yang menjadi korban perbuatan bejat pelaku, masing berinisial CQ (12), AEF (11) dan SC (16). Mirisnya ketiganya merupakan cucu tirinya pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.
Dari laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menerima informasi dari masyarakat keberadaan pelaku di sebuah rumah di Kampung Bugis.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” ucapnya, Sabtu (5/2).
Menurutnya, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan akibat kecanduan film porno yang dialami pelaku.
“Pelaku melakukan perbutan tersebut dikarenakan sering menonton film porno,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, perbuatan pelaku terbongkar berawal korban SC bercerita kepada tantenya inisial Di bahwa telah dicabuli oleh pelaku.
Pengakuan SC, perbuatan tidak senonoh pelaku dilakukan dari rentang waktu 2012 hingga 2015.
“Pelaku melakukan saat rumah dalam keadaan sepi,” ucapnya.
Setelah itu, Di menghubungi orang tua korban SC (Pelapor) menyampaikan bahwa anaknya telah dicabuli oleh kakek tirinya.
Selanjutnya, pelapor menanyakan kepada keponakannya inisial CQ dan korban CQ juga mengakui telah dicabuli oleh pelaku.
“Korban CQ tinggal bersama pelaku. Perbuatan pelaku dilakukan pada 2019 lalu,” ucapnya.
Selain itu, korban AEF juga mengakui telah dicabuli oleh pelaku setelah ditanyakan oleh pelapor. Korban AEF mengakui dicabuli pada 2018 lalu.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.