TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kiriminal Polres Tanjungpinang menetapkan Eka Safira sebagai tersangka baru kasus penipuan berkedok arisan online.
Dengan demikian sudah ada dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah kita tetap tersangka inisial ES kemarin,” ujar Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Selasa (26/10).
Ia menyampaikan, Eka Safira ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki dua alat bukti yang cukup dan dilakukan gelar perkara.
Eka disangkakan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
“Tersangka akan segera kita lakukan penahanan,” imbuhnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang wanita bernama Yura Jatmika Lubis sebagai tersangka kasus penipuan berkedok arisan online.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, awalnya tersangka membuka arisan online bernama Duos Elite.
Dalam arisan tersebut, peserta diiming-imingi oleh tersangka mendapatkan keuntungan 30 persen, sehingga peserta menyetor uang kepada tersangka dari puluhan hingga ratusan juta.
“Sampai hari yang ditentukan juga uangnya tidak ada yang dikembalikan, termasuk keuntungan yang dijanjikan juga tidak ada,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.
Ia menyampaikan, tersangka juga membuat grup WhatsApp (WA) untuk meyakinkan peserta.
Dalam grup tersebut, tersangka memasukan peserta dan juga peminjam. Namun, setelah dilakukan penelusuran nama peminjam tersebut ternyata tidak ada alias fiktif.
“Di grub whatsapp itu tersangka menyampaikan bahwa ini ada peminjam dan investor, ternyata setelah kita cek nama-nama peminjam tidak ada, itu hanya akal-akalan tersangka,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Reza, uang ratusan juta hasil penipuan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Tersangka menggunakan uang untuk membayar cicilan, membeli mobil, membayar utang dan untuk biaya hidup. “Uang itu juga digunakan pelaku untuk liburan,” ucapnya.