Terbukti Beli Sabu 8,06 Gram, Ramses Antonius Manurung Dihukum 78 Bulan Penjara

Jalannya Persidangan
Jalannya Persidangan

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Pengedar sabu di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Ramses Antonius Manurung divonis bersalah oleh majlis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Eduart P Sihaloho, Rabu (6/10).

Ketua majlis hakim mengatakan, berdasarkan fakta dipersidangan terungkap terdakwa membeli empat paket sabu seberat 8,06 gram dari saudara Alim di Pengudang, Bintan, pada 20 Maret 2021 lalu.

Terdakwa membeli barang haram tersebut seharga Rp 5 Juta. Namun terdakwa membayarnya setelah sabu tersebut laku terjual.

“Selain untuk diedarkan, sebagian narkotika tersebut dipakai oleh terdakwa,” ucap Eduart.

Ia menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tampa hak menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Selain hukuman penjara, majlis hakim juga membebani terdakwa dengan denda Rp 1 miliar. Jika terdakwa tidak bisa membayarnya maka digantikan dengan hukuman dua bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU Sudiharjo menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Annur Syarifudin menyatakan menerima putusan tersebut, demikian juga JPU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.